Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Eko Jaya, 2007
Deskripsi Fisik 178 hlm. ;21 cm.
Subjek Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan
Abstrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Salah satu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat peraturan pendukung dengan tujuan melengkapi kekurangan, serta memuat detail pelaksanaan dari Undang-undang dimaksud yakni : O Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur hubungan kerjasama yang konstruktif antar daerah menjadi sangat penting mengingat masing-masing
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Kelompok khusus

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
045105 R.352 IND p Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008496
005 20220131102915
008 220131################f##########0#ind##
035 # # $a 0010-0721003755
082 # # $a R.352
084 # # $a R.352 IND p
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
260 # # $a Jakarta :$b Eko Jaya,$c 2007
300 # # $a 178 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Salah satu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat peraturan pendukung dengan tujuan melengkapi kekurangan, serta memuat detail pelaksanaan dari Undang-undang dimaksud yakni : O Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur hubungan kerjasama yang konstruktif antar daerah menjadi sangat penting mengingat masing-masing daerah tentunya memiliki keunggulan, baik itu dari sisi ketersediaan dan profesionalitas sumber daya manusia, ketersediaan sumber daya alam dan kemampuan mengelola pemerintah. Sehubungan dengan itu, kami memandang amatlah pentingnya Peraturan Pemerintah ini, maka diterbitkan dalam bentuk buku dan sekaligus ikut sertanya menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar diketahui dan dipahami sehingga di dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih. Dengan demikian akhirnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah dapat menjamin hubungan keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
650 # 4 $a Administrasi Pemerintahan
650 # 4 $a Undang-Undang
990 # # $a 045105
990 # # $a 07223
Content Unduh katalog