Cite This        Tampung        Export Record
Judul Petunjuk Teknis Pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)
Pengarang Indonesia, Departemen Agama Republik
Penerbitan Jakarta : Dirjend Bimmasy Islam Dan Penyelenggara Haji, 2004
Deskripsi Fisik 62 hlm. ;21 cm.
Subjek Haji
Juknis
Abstrak Petunjuk Teknis Pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Bahwa salah satu amanat bagi pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 jo Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas kemudahan, ke-amanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. Dalam mewujudkan amanah tersebut Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji telah membentuk Tim Kerja untuk menyusun buku: "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengorganisasian KBIH " untuk menjadi pedoman bagi KBIH di dalam pelaksanaan pengorganisasian KBIH yang meliputi keorganisasiannya, pembimbingan jamaah, pelatihan pembimbing jamaah, dan pelatihan tenaga administrasi. by:of
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
021521 R.297.35 IND p Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006042
005 20211125102256
008 211125################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0721001301
082 # # $a R.297.35
084 # # $a R.297.35 IND p
110 # # $a Indonesia, Departemen Agama Republik
245 1 # $a Petunjuk Teknis Pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)
260 # # $a Jakarta :$b Dirjend Bimmasy Islam Dan Penyelenggara Haji,$c 2004
300 # # $a 62 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Petunjuk Teknis Pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Bahwa salah satu amanat bagi pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 jo Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas kemudahan, ke-amanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. Dalam mewujudkan amanah tersebut Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji telah membentuk Tim Kerja untuk menyusun buku: "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengorganisasian KBIH " untuk menjadi pedoman bagi KBIH di dalam pelaksanaan pengorganisasian KBIH yang meliputi keorganisasiannya, pembimbingan jamaah, pelatihan pembimbing jamaah, dan pelatihan tenaga administrasi. by:of
600 # 4 $a Juknis
650 # 4 $a Haji
990 # # $a 021521
990 # # $a 021521
990 # # $a 06095
Content Unduh katalog