Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-undang RI No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Di Lengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Eka Jaya, 2004
Deskripsi Fisik 494 hlm. ;21 cm.
Subjek Undang-undang
Keuangan
Abstrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Dilengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Agustus 2004 telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Dan sebagaimana kita ketahui sebelum disetujui tentunya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan bersama secara marathon antara Dewan dan Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, maka Rancangan itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu `UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN`. Lahirnya Undang-undang ini, maka akan terbentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian dengan adanya lembaga ini, maka setiap bank yang menjelaskan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan. Disamping itu LPS sendiri memiliki 2 (dua) fungsi yaitu sebagai Penjamin nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
039141 R.336.3 IND u Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
039140 R.336.3 IND u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000174
005 20221006093952
008 221006################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0521000174
082 # # $a R.336.3
084 # # $a R.336.3 IND u
110 0 # $a Indonesia
245 1 # $a Undang-undang RI No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Di Lengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004
260 # # $a Jakarta :$b Eka Jaya,$c 2004
300 # # $a 494 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Dilengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Agustus 2004 telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Dan sebagaimana kita ketahui sebelum disetujui tentunya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan bersama secara marathon antara Dewan dan Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, maka Rancangan itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu `UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN`. Lahirnya Undang-undang ini, maka akan terbentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian dengan adanya lembaga ini, maka setiap bank yang menjelaskan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan. Disamping itu LPS sendiri memiliki 2 (dua) fungsi yaitu sebagai Penjamin nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal. Oleh karena itu lembaga ini fungsinya yang sangat penting, maka harus benar-benar independen, transparan dan akuntabel dalam menjalanknn tugas dan wewenangnya, sehingga menumbuhkan kepercavaan masyarakat terhadap kinerja LPS, serta dapat lebih menjamin keamanan simpanan para nasabah dan dapat meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayanan jasa perbankan. Semoga dapat memberi manfaat!!! of
650 # 4 $a Keuangan
650 # 4 $a Undang-undang
990 # # $a 039140
990 # # $a 039141
Content Unduh katalog