Judul | Undang-undang RI No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Di Lengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004 |
Pengarang | Indonesia |
Penerbitan | Jakarta : Eka Jaya, 2004 |
Deskripsi Fisik | 494 hlm. ;21 cm. |
Subjek | Undang-undang Keuangan |
Abstrak | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Dilengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Agustus 2004 telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Dan sebagaimana kita ketahui sebelum disetujui tentunya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan bersama secara marathon antara Dewan dan Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, maka Rancangan itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu `UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN`. Lahirnya Undang-undang ini, maka akan terbentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian dengan adanya lembaga ini, maka setiap bank yang menjelaskan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan. Disamping itu LPS sendiri memiliki 2 (dua) fungsi yaitu sebagai Penjamin nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
039141 | R.336.3 IND u | Baca Ditempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
039140 | R.336.3 IND u | Baca di tempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000174 | ||
005 | 20221006093952 | ||
008 | 221006################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0521000174 |
082 | # | # | $a R.336.3 |
084 | # | # | $a R.336.3 IND u |
110 | 0 | # | $a Indonesia |
245 | 1 | # | $a Undang-undang RI No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Di Lengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Eka Jaya,$c 2004 |
300 | # | # | $a 494 hlm. ; $c 21 cm. |
520 | # | # | $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Dilengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Agustus 2004 telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Dan sebagaimana kita ketahui sebelum disetujui tentunya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan bersama secara marathon antara Dewan dan Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, maka Rancangan itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu `UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN`. Lahirnya Undang-undang ini, maka akan terbentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian dengan adanya lembaga ini, maka setiap bank yang menjelaskan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan. Disamping itu LPS sendiri memiliki 2 (dua) fungsi yaitu sebagai Penjamin nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal. Oleh karena itu lembaga ini fungsinya yang sangat penting, maka harus benar-benar independen, transparan dan akuntabel dalam menjalanknn tugas dan wewenangnya, sehingga menumbuhkan kepercavaan masyarakat terhadap kinerja LPS, serta dapat lebih menjamin keamanan simpanan para nasabah dan dapat meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayanan jasa perbankan. Semoga dapat memberi manfaat!!! of |
650 | # | 4 | $a Keuangan |
650 | # | 4 | $a Undang-undang |
990 | # | # | $a 039140 |
990 | # | # | $a 039141 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :