Judul | Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia |
Pengarang | Mansury, R |
Penerbitan | Jakarta : Bina Pena Pariwara, 1995 |
Deskripsi Fisik | 149 hlm. ;21 cm. |
ISBN | 979-8175-94-6 |
Subjek | Ekonomi Perpajakan |
Abstrak | PANDUAN KONSEP UTAMA PAJAK PENGHASILAN INDONESIADengan pemahaman atas konsep-konsep utama tersebut beserta dasar-dasar perimbangannya, maka para pembaca juga akan dapat dengan mudah memahami undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang telah dlilakukan pada akhir 1994 yang baru lalu. Guna rnenghilangkan salah pengertian kiranya perlu dijelaskan di sini, bahwa ketentuan-ketentuan undang- undang yang berlaku sekarang di bidang pajak penghasilan adalah tetap Undang-undang Pajak penghasilan 1994, tetapi kalau ingin rnenyebutkan nama undang-undang tersebut lebih lengkap, sekarang telah menjadi undang-undang pajak Penghasilan 1984 yang telah dirubah, terakhir dengan Undang-undang No. 10 tahun 1994. Namun, namanya tetap Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila jilid 1 telah menguraikan tentang siapa-siapa yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak, baik orang pribadi rnaupun badan hukum ataupun bentuk badan usaha lainnya, maka jilid 2 ini menguraikan tentang apa yang menyebabkan orang pribadi, atau badan |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002100 | ||
005 | 20211206025958 | ||
008 | 211206###########################0#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-8175-94-6 |
035 | # | # | $a 0010-0621001700 |
082 | # | # | $a 336.02 |
084 | # | # | $a 336.02 MAN p |
100 | 1 | # | $a Mansury, R |
245 | 1 | # | $a Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Bina Pena Pariwara,$c 1995 |
300 | # | # | $a 149 hlm. ; $c 21 cm. |
520 | # | # | $a PANDUAN KONSEP UTAMA PAJAK PENGHASILAN INDONESIADengan pemahaman atas konsep-konsep utama tersebut beserta dasar-dasar perimbangannya, maka para pembaca juga akan dapat dengan mudah memahami undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang telah dlilakukan pada akhir 1994 yang baru lalu. Guna rnenghilangkan salah pengertian kiranya perlu dijelaskan di sini, bahwa ketentuan-ketentuan undang- undang yang berlaku sekarang di bidang pajak penghasilan adalah tetap Undang-undang Pajak penghasilan 1994, tetapi kalau ingin rnenyebutkan nama undang-undang tersebut lebih lengkap, sekarang telah menjadi undang-undang pajak Penghasilan 1984 yang telah dirubah, terakhir dengan Undang-undang No. 10 tahun 1994. Namun, namanya tetap Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila jilid 1 telah menguraikan tentang siapa-siapa yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak, baik orang pribadi rnaupun badan hukum ataupun bentuk badan usaha lainnya, maka jilid 2 ini menguraikan tentang apa yang menyebabkan orang pribadi, atau badan usaha yang bersangkutan menjadi berkewajiban untuk membayar pajak dan bagaimana rnenghitung dasar pengenaan pajak atas orang pribadi atau badan usaha tersebut. Jadi singkatnya, jilid 1 menguraikan tentang siapa-siapa yang dapat dikenakan pajak penghasilan dan jilid 2 menjelaskan apa yang menyebabkan orang pribadi atau badan usaha tertentu itu wajib membayar Pajak Penghasilan. Dalam jilid 3 yang sedang disusun akan diuraikan semua penyempurnaan yang telah dilakukan pada akhir tahun 1994, baik tentang subyek pajak dan obyek pajak, maupun tentang tarif pajak dan prosedur pajak yang belum dibahas dalam jilid 1 dan jilid 2.(libra) |
650 | # | 4 | $a Ekonomi |
650 | # | 4 | $a Perpajakan |
990 | # | # | $a 016657 |
990 | # | # | $a 017133 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :