Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau
Pengarang Syarifudin
Penerbitan Jakarta : Gunung Agung, 1984
Deskripsi Fisik 374 hlm. ;21 cm.
Subjek Islam
Hukum Waris
Abstrak PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM LINGKUNGAN ADAT MINANGKABAU Hukum kewarisan Islam yang dimaksud dalam buku ini adalah seperangkat ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup, yang ketentuan tersebut berdasarkan kepada wahyu Ilahi yang terdapat dalam Al Qur-an dan penjelasan yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud pelaksanaan, di sini ialah penerapan nya dalam kenyataan atau bagaimana dilakukan di dalam kehidupan nyata oleh pihak-pihak yang besangkutan. Lingkungan Adat Minangkabau di sini dimaksud : wilayah tertentu yang masyarakat di dalamnya menjalankan dan mematuhi adat tertentu yaitu adat Minangkabau. lingkungan itu pada wakti ini mencakup daerah geografis administratif Sumatera Barat. Buku ini mengulas tuntas mengenai Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Selamat Membaca ! (libra)
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
015999 297.04 SYA p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
016000 297.04 SYA p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000013808
005 20211222105549
008 211222###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0821000887
082 # # $a 297.04
084 # # $a 297.04 SYA p
100 0 # $a Syarifudin
245 1 # $a Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau
260 # # $a Jakarta :$b Gunung Agung,$c 1984
300 # # $a 374 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM LINGKUNGAN ADAT MINANGKABAU Hukum kewarisan Islam yang dimaksud dalam buku ini adalah seperangkat ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup, yang ketentuan tersebut berdasarkan kepada wahyu Ilahi yang terdapat dalam Al Qur-an dan penjelasan yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud pelaksanaan, di sini ialah penerapan nya dalam kenyataan atau bagaimana dilakukan di dalam kehidupan nyata oleh pihak-pihak yang besangkutan. Lingkungan Adat Minangkabau di sini dimaksud : wilayah tertentu yang masyarakat di dalamnya menjalankan dan mematuhi adat tertentu yaitu adat Minangkabau. lingkungan itu pada wakti ini mencakup daerah geografis administratif Sumatera Barat. Buku ini mengulas tuntas mengenai Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Selamat Membaca ! (libra)
650 # 4 $a Hukum Waris
650 # 4 $a Islam
990 # # $a 015998
990 # # $a 015999
990 # # $a 016000
Content Unduh katalog