01929 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035002000099082001400119084002000133110001400153245013100167260003300298300002200331520132900353650001901682990001101701990001101712INLIS00000000000934520220717033112220717 g 0 ind  a978-602+8679-28-2 a0010-0721004604 aR.342.026 aR.342.026 IND u aIndonesia1 aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Thn 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Thn.2008 Tentang Partai Politik as.n :bPustaka Zeedny,c2011 a62 hlm. ;c15 cm. aUndang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK Produk hukum, baik yang dihasilkan oleha DPR yang berupa Undang-undang (UU) ataupun yang dihasilkan oleh pemerintah yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) seringkali harus mengalami perubahan. Perubahan tersebut bisa disebabkan karena adanya gugatan dari kelompok masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi (MK), atau bisa juga disebabkan karena UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang pasca undang-undang tersebut diberlakukan. Demikian juga dengan UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimana UU tersebut harus mengalami perubahan karena untuk menghadapi Pemulihan Umum tahun 2014 yang tentu saja harus menyesuaikan dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. UU RI No. 2 Tahun 2008 tersebut telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Untuk memudahkan dalam memahami UU No. 2/2011 ini, maka penerbit melampirkan kembali naskah UU RI No. 2/2008 tentang Parpol agar dapat dipahami secara lebih mudah, utuh dan menyeluruh. Sehingga tujuan dari penerbitan UU No. 2/2011 ini dapat memenuhi harapan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. 4aPartai Politik a049523 a049524