01140 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245010500097100001400202250000600216260003600222300002300258020002200281084001700303520042900320082001100749650002900760863000600789700001200795990001100807990001100818990001100829990001100840990001100851INLIS00000000000917020211115031310 a0010-0721004429211115 g 0 ind 1 aDelik - Delik Khusus :bKejahatan Jabatan & Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Kurupsi0 aLamintang a2 aJakarta :bSinar Grafika,c2009 a446 hlm. ;c23 cm. a978-979-007-302-9 a345.02 LAM d aDelik-delik khusus KEJAHATAN JABATAN KEJAHATAN JABATAN TERTENTU SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Seri delik-delik khusus ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai keunsur-unsurnya. tindak pidana jabatan (ambtsdelicten) adalah sejumlah tindak pidana tertentu, yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri. a345.02 4aHukum Pidana - Kejahatan a10 aTarmizi a048713 a048712 a048714 a048715 a048716