01457 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035002000099082001000119084001600129110001400145245005500159260006100214300002500275520025100300520013700551520049400688650002401182990001101206990001001217INLIS00000000000086020220603013716220603 0 ind  a978-979-15769-0-1 a0010-0621000460 aR.347 aR.347 IND l aIndonesia1 aLembaga Pengawal Konstitusi : Laporan Tahunan 2007 aJakarta :bSekretariat Jendral Dan Kepanitiaan MK,c2008 a104 hlm. ;c28,5 cm. adan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela adan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(libra) aLEMBAGA PENGAWAL KONSTITUSI, LAPORAN TAHUNAN 2007 Wewenang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umuin 4aMahkamah Konstitusi a035746 a09401