02302 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245009300097110001400190260003100204300002300235084001600258520174300274082001002017650001802027650003002045990001002075990001102085INLIS00000000000849620220131102915 a0010-0721003755220131 f 0 ind 1 aPeraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah aIndonesia aJakarta :bEko Jaya,c2007 a178 hlm. ;c21 cm. aR.352 IND p aPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Salah satu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat peraturan pendukung dengan tujuan melengkapi kekurangan, serta memuat detail pelaksanaan dari Undang-undang dimaksud yakni : O Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur hubungan kerjasama yang konstruktif antar daerah menjadi sangat penting mengingat masing-masing daerah tentunya memiliki keunggulan, baik itu dari sisi ketersediaan dan profesionalitas sumber daya manusia, ketersediaan sumber daya alam dan kemampuan mengelola pemerintah. Sehubungan dengan itu, kami memandang amatlah pentingnya Peraturan Pemerintah ini, maka diterbitkan dalam bentuk buku dan sekaligus ikut sertanya menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar diketahui dan dipahami sehingga di dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih. Dengan demikian akhirnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah dapat menjamin hubungan keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara. aR.352 4aUndang-Undang 4aAdministrasi Pemerintahan a07223 a045105