01957 2200325 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005200097100002000149250001200169260002900181300002300210020001800233084001700251520121600268082001101484650001601495990001001511990001101521990001101532990001101543990001101554990001101565990001101576990001101587990001101598990001101609990001101620INLIS00000000000628820211202020135 a0010-0721001547211202 g 0 ind 1 aKesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris1 aSalman, R. Otje apertama aBandung :bAlumni,c1993 a180 hlm. ;c20 cm. a979-414-487-8 a346.05 SAL k aKESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP HUKUM WARISBuku ini menelaah hasil penelitian tentang pelaksanaan Hukum Waris dalam masyarakat, khususnya Hukum Waris Adat dan Hukum Waris lslam. Untuk mengungkap kesadaran hukum tersebut, maka penulis rnengupas sendi-sendi dasar hukum waris Adat dan hukum waris lslam terlebih dahulu, yang akan dijadikan acuan dalam pengkajian tersebut. Selain itu, penulis membahas pula tentang sebab sengketa, pola sengketa, dan penyelesaian sengketa, sehingga dapat menggambarkan secara utuh kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum waris. Pengetahuan hukum dan pemahaman hukum dijadikan indikator untuk menelaah sikap terhadap hukum dan pola perilaku yang terbentuk. Hasil penelitian menuniukkan bahwa sebagai akibat pengetahuan hukum dan pemahaman hukum yang rendah mengakibatkan sikap terhadap hukum tidak sesuai dengan pola perilaku yang terbentuk. Penelitian hukum yang menggunakan pendekatan empiris dan normatif ini tidak saja bermanfaat untuk melihat seberapa jauh kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum waris, sehingga dapat bermanfaat dalam pembentukan hukum waris nasional, melainkan bermanfaat pula untuk menentukan kebijakan dalam pemasyarakatan hukum waris itu sendiri. a346.05 4aHukum Waris a06018 a022383 a022384 a022385 a022386 a022387 a022383 a022384 a022385 a022386 a022387