02232 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006200097110001400159260003100173300002300204020002200227084001800249520168000267082001201947650001801959650001501977990001101992990001102003INLIS00000000000057320220223094918 a0010-0621000173220223 0 ind 1 aPeraturan Tindak Lanjut Perpajakan Juli `07- Desember `07 aIndonesia aJakarta :bEka Jaya,c2008 a748 hlm. ;c21 cm. a978-979-140-229-3 aR.336.2 IND p aPeraturan Tindak Lanjut Perpajakan Juli `07 - Desember `07 Buku `PERATURAN TINDAK LANJUT PERPAJAK4N 2007` isinya merupakan kumpulan peraturan pajak tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn. BM). Adapun peraturan perpajakan yang dimaksud dihimpun terdiri dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli `07 - Desember `07 (Semester II). Perlu Kami informasikan kepada sidang pembaca bahwa buku Tindak Lanjut Perpajakan Semester II ini, merupakan penerbitan kelanjutan dari Seri Peraturan Perpajakan Tindak Lanjut Perpajakan Semester I Tahun 2007. Selanjutnya peraturan perpajakan tersebut diatas, merupakan peraturan pelaksanaan dari perubahan Undang-undang perpajakan yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2008. Oleh karena itu, untuk mempercepat memberikan informasi peraturan perpajakan yang terbaru kepada masyarakat Wajib Pajak, maka kami menghimpun dan menerbitkan dalam bentuk buku, serta sekaligus ikut berpartisipasi secara aktif menyebarluaskan/memasyarakatkan ketentuan perpajakan. Dengan demikian nantinya para Wajib Pajak dapat mengetahui, mempelajari, dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara baik serta segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajibannya, maka dalam melaksanakan kebijaksanaan pajaknya dengan secara benar, oleh sebab itu juga berarti dapat terhindar dari pengenaan sanksi-sanksi, dikarenakan pada hakekatnya kita tidak menghendaki sanksi dalam apupun bentuknya. of aR.336.2 4aUndang-undang 4aPerpajakan a039157 a039156