na INLIS000000000005387 20221021110211 0010-0721000646 221021 g 0 ind Undang-undang Perpajakan Indonesia Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984 447 hlm. ; 20 cm. R.336.259 8 IND u Undang-undang perpajakan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang ". Di samping itu di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: "Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. " Selanjutnya dinyatakan pula bahwa: "Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. " Demikianlah pengarahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perpajakan yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu tonggak demokrasi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian, dengan ini disajikan tiga produk hukum berupa undang-undang mengenai perpajakan. Betapa peraturan perundangundangan ini telah mencerminkan apa yang digariskan oleh UndangUndang Dasar 1945, tentu dipengaruhi pula oleh pelaksanaannya. Oleh karena itu, penyebarluasan undang-undang ini adalah dalam rangka membantu pelaksanaan yang sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.iwn. R.336.259 8 Pajak Dan Perpajakan Indonesia 1 016234 005058