01616 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245008000097100001900177260003700196300002300233020001800256520099400274082001101268650002301279084001701302990001101319990001101330990001101341990001101352990001101363INLIS00000000000044420220315084355 a0010-0621000044220315 g 0 ind 1 aHukum Perselisihan :bKonflik kompetensi dan pluralisme hukum orang pribumi1 aSuparman, Eman aBandung :bRefika Aditama,c2005 a204 hlm. ;c24 cm. a979-3304-38-3 aHUKUM PERSELISIHAN Secara substansial ia mengandung aspek yang sangat luas, karena merupakan konflik antara tata hukum, hingga disebut dengan Hukum Antar Tata Hukum,. Hukum Perselisihan merupakan Conflictenrechht dalam konteks internal, artinya tidak dalam kaitannya dengan perbedaaan kewarganegaraan. Kalaupunh kemudian disebut-sebut ada, subjek bukan orang Indonesia tetapi konterksnya bukan dalam pengertian beda kewarganegaraan, melainkan sebagai golongan penduduk belaka. Lebih jauh buku ini mengupas sebab terjadinya hal demikian yang di mulainya suatu kebijakan regulasi poenjajah pada wilayah Hindia Belanda. Sejatinya buku ini hendak melingkupi aspek-aspek yang lebih makro, ketimbang mengedepankan perbedaan antar golongan penduduk yang kini sebenarnya telah sirna. Lebih spesifik dewasa ini, persoalan yang dulu muncul karena perbedaan golongan penduduk kini berubah menjadi persoalan antar warganegara dan persoalan perdata yang timbul antar pemeluk agama yang beragam. (libra) a346.03 4aHukum Perselisihan a346.03 SUP h a034257 a034253 a034254 a034255 a034256