03529 2200337 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001400115084002000129110002600149245006100175260003600236300002300272520273100295650001503026650001803041990001103059990001103070990001103081990001103092990001103103990001103114990001103125990001103136990001103147990001103158990001103169990001103180INLIS00000000000455620221003022829221003 g 0 ind  a979-342-134-7 a0010-0621004156 aR.344.052 aR.344.052 RED u0 aRedaksi Sinar Grafika1 aUndang-Undang Kepolisian Negara :bUU RI No.2 Tahun 2002 aJakarta :bSinar Grafika,c2003 a190 hlm. ;c21 cm. aUNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NEGARA (UU RI NO. 2 TAHUN 2002) Pada masa orde baru secara makro citra kepolisian sangat jauh terpuruk. Polisi hanya sebagai alat pemerintahan dalam melanggengkan kekuasaan. Rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi clan kritiknya dianggap orang-orang yang akan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Hal ini selalu dijadikan salah satu tugas kepolisian untuk memberantasnya. Kualitas personel kepolisian pun jauh dari harapan masyarakat. Mereka mau mengadaikan harga diri demi secuil uang damai dari pelanggar di jalan raya. Bukan itu saja yang lebih memprihatinkan lagi adalah merekabanyakyang menjadi bekirig tempattempat maksiat seperti judi, prostitusi, clan lain-lain. Sungguh sangat ironis ! Dalam masa orde reformasi ini, kepolisian mulai memperbaiki dan berbenah diri. Pembenahan itu dimulai dari segi struktural sampai kualitas personel. Dari segi struktural dan keorUanisasian mereka merupakan suatu institusi independen yang langsung, di bawah presiden. Oknum-oknum polisi yang berani menjadi beking kemaksiatan clan bermain mata di jalan dengan para pelanggar akan dijatuhi sanksi. Malahan bisa dipecat dari keangotaan kepolisian. Kiprah kepolisian sudah mulai mengisi perjalanan hidup dan ketatanegaraan di tanah air. Mereka mengerahkan segala kekuatan jaringan, keahlian, perlengkapan, dan personelnya untuk memberantas kejahatan yang bercokol di masyarakat. Kejahatan-kejahatan itu baik merupakan kejahatan perorangan maupun berupa sindikat seperti sindikat curanmor, sindikat narkoba, sindikat perdagangan perempuan, bahkan kejahatan yang bersifat internasional yang melibatkan warga negara Indonesia. Kepolisian berusaha mengungkap suatu kejahatan atau tindak pidana dimulai dari penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan orang atau tersangka, dan barang bukti sampai kejahatan itu dilimpahkan ke pengadilan. Kita mengakui bahwa tugas-tugas kepolisian sangat berat karena kasus-kasus kejahatan yang terjadi sekarang tidak mengenal waktu, tempat, maupun korbannya lagi. Akan tetapi, kejahatan itu sudah menjadi bagian dari sisi kehidupan masyarakat yang harus dijalani. Masyarakat sangat berharap bahwa kepolisian bisa menjadi milik masyarakat sebagai penjaga di garis depan dalam memberikan keamanan dan ketertiban. Hal ini perlu diatur dengan suatu peraturan perundang-undangan, yakni Undnng-Undang Kepolisian Negara (Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2002). Untuk menunjang dan membantu Pemerintah dalam jangka sosialisasi peraturan perundana-undangan di bidang Polri kepada masyarakat, praktis hukum, dan anggota Polri khususnya. Maka Penerbit menghimpun dan menyusun dalam satu naskah berbentuk buku dengan judul Undang-Undang Kepolisian Negara dilengkapi dengan peraturan pemerintah lainnya. 4aKepolisian 4aUndang-Undang a013932 a013933 a013934 a013935 a013936 a027512 a027513 a027514 a027515 a027516 a049910 a049911