01147 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007000097110004500167260002700212300002200239084001700261520061700278082001100895650002500906990001100931990001100942INLIS00000000000385720220105103156 a0010-0621003457220105 0 ind 1 aFilosofi :bPBB Dalam Konteks Keadilan Dan Pembiayaan Pembangunan aPusat Pengkajian Perpajakan Dan Keuangan aJakarta :bCFMS,c1993 a71 hlm. ;c24 cm. a336.02 PUS f aFILOSOFI PBB DALAM KONTEKS KEADILAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Isu tentang PBB pada awalnya hanya menyangkut ketidak mampuan sebagian anggota masyarakat dalam membayar, telah berkembang menjadi tuntutan terhadap ketidakadilan dalam sistem perpajakan secara keseluruhan. Hal ini dapat dipahami, mengingat PBB merupakan pajak objektif, yang didasrkan atas kebendaan, tanpa memperhitungkan tingkat kemampuan subyek pajak yang bersangkutan. Tarif PBB sendiri sebenarnya tidak mengalami kenaikan, yaitu 0,5% x 20% x NJOP. Buku ini mengupas tuntas filosofi PBB dalam konteks keadilan dan pembiayaan pembangunan.(libra) a336.02 4aPajak Dan Perpajakan a014691 a014690