02022 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003900097100001900136260005400155300002300209020001800232084001800250520151700268082001101785650002101796990001101817INLIS00000000000032920211217021140 a0010-0521000329211217 0 ind 1 aHukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab1 aNawawi, Hadari aYogyakarta :bGadjah Mada Univercity Press,c1995 a246 hlm. ;c21 cm. a979-420-363-7 a344.107 NAW h aHukum PerburuhanMasalah perburuhan atau ketenagakerjaan pada hakikatnya merupakan suatu masalah abadi yang sejak dahulu hingga sekarang dan tentunya untuk selamalanya akan tetap ada di mana-mana. Hal ini jelas dapat kita pahami mengingat masalah ketenagakerjaan itu sendiri merupakan salah satu aspek penunjang kelangsungan kehidupan -dunia yang sangat penting. Dunia bisa berkembang karena adanya ketenagakerjaan sebagai salah satu faktor produksi.. Sedangkan kalau kita berbicara mengenai ketenagakerjaan ini, maka segera ttentunya kita akan terbayang mengenai para pihak yang terlibat di dalamnya yang dalam kenyataanya merupakan mereka yang langsung menimbulkan terselenggaranya hubungan ketenagakerjaan tersebut.para pihak yang dimaksud disini tentunya ialah majikan perusahaan disatu pihak dan buruh/ pegawai dilain pihak.Dalam ketenagakerjaan yang sehat, tentunya harus dapat tercapai keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak, baik bila dipandang dari segi dari segi yuridis maupun bila dipandang dari sudut pandang umum.Dari sudut pandangan umum, yang dimaksud dengan keadilan dalam hal ini dasarnya ialah keserasian antara hak dan kewajiban yang dapat dinikmati oleh semua pihak, bai[ bagi pihak majikan/perusahaan maupun bagi pihak buruh/pegawai Sedangkan dari segi yuridis, keadilan tersebut merupakan suatu kenyataan yang menjadi hasil penuangan dan pengejawantahan pengaturan hukum yang menjamin terlaksananya keserasian antara pengunaan hak dan pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak. by:yl a344107 4aHukum Perburuhan a016264