02681 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003200097100002200129250001100151260003700162300002300199084001600222520211100238082001002349650002502359990001102384990001102395990001102406990001102417990001102428INLIS00000000000321320220712013614 a0010-0621002813220712 g 0 ind 1 aAsas Dan Dasar Perpajakan 21 aSoemitro, Rochmat arevisi aBandung :bRefika Aditama,c1998 a199 hlm. ;c21 cm. a336.2 SOE a aASAS DAN DASAR PERPAJAKAN 2Buku ini merupakan sambungan dari Asas dan Dasar Perpajakan Jilid I yang sudah terbit terlebih dahulu.Sebagaimana kami uraikan dalam kata Pengantar buku Jilid I, isi buku ini merupakan pelengkap dari buku Pengantar Ilmu Hukum karangan Mr. Santosa Brotodihardjo dan dari buku karangan saya yang berjudul Pajak Penghasilan 1984 maupun buku Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan oleh penerbit ERESCO.Jilid II ini berisi 4 Bab dan memuat uraian tentang timbul dan hapusnya utang pajak, penetapan dan surat ketatapan pajak serta denda yang dapat ditambahkan pada surat ketetapan pajak, masalah yang bertalian dengan penagihan dan pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, tempat pembayaran dan penyetoranpajak, kelebihan pembayaran pajak, kedudukan STP, SKP, SKPT, kredit pajak, daluwarsa dan surat paksa.Dalam bab lain diuraikan tentang tata cara dan kewajiban pembukuan serta pemeriksaan pembukuan dan penerapan Norma penghitungan. Bab selanjutnya membahas soal surat keberatan, surat minta banding dan cara serta saluran hukum yang dapat digunakan untuk memperoleh, keadilan dalam bidang perpajakan, proseduran di hadapan Majelis Pertimbangan Pajak serta penerapan ordonansi kepatu tan (Billij kheid sord onnantie ) jilid II buku ini disusul lagi dengan jilid ketiga yang merupakan jilid terakhir dan memuat tentang tindak pidana dalam bidang perpajakan dan cara penyidikannya. Juga dipermasalahkan apakah ada kemungkinan untuk kumulasi sanksi pidana dengan sanksi administrasi. Dan selanjutnya dibahas peraturan peralihan serta kebijaksanaan pemerintah di bidang perpajakan pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya. Dengan tiga jilid ini kami rasa segi hukum pajak formal sudah lengkap dibahas sehingga merupakan suatu yang lengkap bagi mereka yang ingin memperdalami pajak-pajak, baik dari segi hukum maupun dari segi ekonomi. Kami harapkan buku ini dapat memenuhi kebutuhan khalayak ramai dan mengharapkan bantuan paru pembaca untuk memberikan saran-rurun perbaikan sehingga buku ini dapat menjadi sempurna sebagai suatu pengantar perpajakan di Indonesia.(libra) a336.2 4aPajak dan Perpajakan a029112 a029109 a029110 a029111 a029113