01715 2200265 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001200115084001800127100002800145245010100173250001500274264003600289300003000325336002100355337003000376338002300406520094800429650002501377650002501402990001101427990001101438INLIS00000000002284320250812025138250812 g 0 ind  a979-407-664-3 a0010-0825000125 a370.11P a370.11P YUS p0 aYusman BasriePengarang1 aPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan :bSekolah Lanjutan Tingkat Pertama Untuk Siswa Kelas 1 aCetakan 10 aJakarta :bBalai Pustaka,c2003 axiv + 62 halaman ;c21 cm 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraLembar aDalam penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian kepada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan dalam masyarakat yang beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antarwarga negara dengan negara serta pendidik-an pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. 4aPendidikan Pancasila 4aStudi dan Pengajaran a015082 a015083