01598 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097082001100112084001700123100001600140245004400156250001400200260003700214300003200251650001800283700001600301504002500317520092300342990001101265990001101276990001101287990001101298990001101309INLIS00000000000232120260203031706 a0010-0621001921260203 g 0 ind  a9791073279 a346.02 a346.02 HUA d0 aHuala Adolf1 aDasar-dasar Hukum Kontrak Internasional aCetakan 1 aBandung :bRefika Aditama,c2007 axiii + 216 halaman ;c25 Cm 4aHukum Kontrak0 aAep Gunarsa aTermasuk Bibliografi aBlack's Dictionary mengartikan kontrak sebagai suatu perjanjian natara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu ("An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not do a particular thing"). Kontrak (internasional) dewasa ini merupakan aktivitas sehari-hari. Bentuk kontraknya ada yang tertulis dan ada pula yang lisan. Aktivitas ini terutama dilakukan para pengusaha atau pedagang di dunia. Mereka membeli produk di suatu negara dan menjualnya di negara ketiga atau di negaranya. Saat ini kontrak tidak lagi terbatas mengenai produk barang, tetapi juga jasa, seperti kontrak konstruksi, kontrak di bidang transportasi, dan telekomunikasi. Dg adanya perkembangan ini, khususnya dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan atau bisnis yang modern, kebutuhan akan hukum mengenai kontrak menjadi semakin nyata. a036836 a036832 a036833 a036834 a036835