02039 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011600097110001400213260003100227300002300258084001800281520146900299082001201768650001801780650001301798990001101811990001101822INLIS00000000000017420221006093952 a0010-0521000174221006 g 0 ind 1 aUndang-undang RI No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Di Lengkapi Peraturan Perbankan Tahun 20040 aIndonesia aJakarta :bEka Jaya,c2004 a494 hlm. ;c21 cm. aR.336.3 IND u aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Dilengkapi Peraturan Perbankan Tahun 2004 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Agustus 2004 telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Dan sebagaimana kita ketahui sebelum disetujui tentunya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan bersama secara marathon antara Dewan dan Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, maka Rancangan itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu `UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN`. Lahirnya Undang-undang ini, maka akan terbentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian dengan adanya lembaga ini, maka setiap bank yang menjelaskan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan. Disamping itu LPS sendiri memiliki 2 (dua) fungsi yaitu sebagai Penjamin nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal. Oleh karena itu lembaga ini fungsinya yang sangat penting, maka harus benar-benar independen, transparan dan akuntabel dalam menjalanknn tugas dan wewenangnya, sehingga menumbuhkan kepercavaan masyarakat terhadap kinerja LPS, serta dapat lebih menjamin keamanan simpanan para nasabah dan dapat meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayanan jasa perbankan. Semoga dapat memberi manfaat!!! of aR.336.3 4aUndang-undang 4aKeuangan a039141 a039140