02205 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001100115084001700126100001500143245005300158260004100211300002300252520166300275650001201938650001501950990001101965990001101976INLIS00000000000210020211206025958211206 0 ind  a979-8175-94-6 a0010-0621001700 a336.02 a336.02 MAN p1 aMansury, R1 aPanduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia aJakarta :bBina Pena Pariwara,c1995 a149 hlm. ;c21 cm. aPANDUAN KONSEP UTAMA PAJAK PENGHASILAN INDONESIADengan pemahaman atas konsep-konsep utama tersebut beserta dasar-dasar perimbangannya, maka para pembaca juga akan dapat dengan mudah memahami undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang telah dlilakukan pada akhir 1994 yang baru lalu. Guna rnenghilangkan salah pengertian kiranya perlu dijelaskan di sini, bahwa ketentuan-ketentuan undang- undang yang berlaku sekarang di bidang pajak penghasilan adalah tetap Undang-undang Pajak penghasilan 1994, tetapi kalau ingin rnenyebutkan nama undang-undang tersebut lebih lengkap, sekarang telah menjadi undang-undang pajak Penghasilan 1984 yang telah dirubah, terakhir dengan Undang-undang No. 10 tahun 1994. Namun, namanya tetap Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila jilid 1 telah menguraikan tentang siapa-siapa yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak, baik orang pribadi rnaupun badan hukum ataupun bentuk badan usaha lainnya, maka jilid 2 ini menguraikan tentang apa yang menyebabkan orang pribadi, atau badan usaha yang bersangkutan menjadi berkewajiban untuk membayar pajak dan bagaimana rnenghitung dasar pengenaan pajak atas orang pribadi atau badan usaha tersebut. Jadi singkatnya, jilid 1 menguraikan tentang siapa-siapa yang dapat dikenakan pajak penghasilan dan jilid 2 menjelaskan apa yang menyebabkan orang pribadi atau badan usaha tertentu itu wajib membayar Pajak Penghasilan. Dalam jilid 3 yang sedang disusun akan diuraikan semua penyempurnaan yang telah dilakukan pada akhir tahun 1994, baik tentang subyek pajak dan obyek pajak, maupun tentang tarif pajak dan prosedur pajak yang belum dibahas dalam jilid 1 dan jilid 2.(libra) 4aEkonomi 4aPerpajakan a016657 a017133