02565 2200277 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001100115084001700126100001500143245002100158250000600179260002900185300002300214520195200237650002102189990001102210990001102221990001102232990001102243990001102254990001102265990001102276INLIS00000000000207120220324094554220324 g 0 ind  a979-414-060-0 a0010-0621001671 a346.02 a346.02 MAR h1 aMarsh, S.B1 aHukum Perjanjian a1 aBandung :bAlumni,c2006 a416 hlm. ;c20 cm. aHUKUM PERJANJIANBuku `Hukum Perjanjian` ini merupakan terjemahan bebas dari buku aslinya karangan S.B. Marsh dan J. Soulsby yang berjudul `Business Law` edisi 1978. lni merupakan terjemahan resmi, dalam arti telah memperoleh persetujuan tertulis dari penerbit buku aslinya yaitu McGraw-Hill Book Company (UK) Limited melalui Penerbit Alumni Bandung. Penerjemah telah berusaha menyajikan isi buku tersebut Sedapat mungkin sesuai dengan atau setidak-tidaknya mendekati apa yang dimaksud oleh pengarang aslinya, walaupun dari segi sistematiknya diadakan perubahan pengelompokan menurut pembidangan isinya. Mungkin akan timbul beberapa kelemahan dalam menerjemahkan istilah-istilah hukum tertentu, yang kurang tepat. Karena itu, guna menghindarkan kesalahpahaman, istilah-istilah aslinya sedapat mungkin dicantumkan juga dalam tanda kurung. Penerjemah berpendapat bahwa buku ini akan besar faedahnya dalam rangka mempelajari hukum perianiian sebagai bahan komparatif. Hal ini didasarkan pada dua alasan yaitu: (1) Berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian, sehingga mungkin ada beberapa hal yang perlu diikuti dan dikembangkan dalam praktik pembuatan dan pelaksanaan perjanjian. (2) Mengingat perbedaan sistem antara hukum ? perjanjian kita yang menganut sistem kodifikasi (KUHPdt. dan KUHD) dan sistem non kodifikasi (Hukum Adat) dan hukum lnggris (Anglo saxon). yang menganut sistem Common Law dan precedent. Selain itu, tujuan penerjemahan buku ini adalah sekadar untuk membantu para pembaca, khususnya mahasiswa hukum memahami sistem hukum lain (Anglo Saxon) sehingga membantu memperkaya dan mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dan keterampilan hukum, khususnya hukum perjanjian. Akhirnya, usaha yang telah dilakukan oleh Penerbit Alumni Bandung dalam rangka merealisir penerbitan teriemahan ini, mudah-mudahan memberikan manfaat yang berguna bagi pembaca, penerjemah mengucapkan banyak terima kasih atas usaha tersebut. by iwn. 4aHukum Perjanjian a036918 a036919 a036920 a059787 a059788 a059789 a059790