03951 2200313 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245001700097110004400114260005200158300002500210084001500235520272500250520005802975520010803033520006403141520000903205520004003214520029303254082000903547650001503556990001103571990001103582990001103593990001103604990001103615990001103626INLIS00000000000153820220315090755 a0010-0621001138220315 g 0 ind 1 aJurnal Hukum aTim Penyusun Redaksi Fakultas Hukum UII aYogyakarta :bRedaksi Fakultas Hukum UII,c2002 a158 hlm. ;c25,5 cm. a5340 TIM j aJURNAL HUKUM - PASAR MODAL. Keberadaan pasar modal di suatu negara berfungsi sebagai altematif pembiayaan bagi dunia usaha. Pasar modal diharapkan dapat melengkapi lembaga keuangan lainnya, misalnya sistem perbankan, sebagai alternatif pendanaan bagi dunia usaha, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Ketika lembaga keuangan fa:nnya mengalami kelesuan, pasar modal diharapkan mampu mensuplai kebutuhan dana bagi dunia usaha. Sebaliknya, ke6ka pasar modal kurang bergairah, maka kebutuhan dana dapat disediakan dad lembaga keuangan lainnya.Untuk dapat berperan lebih signifikan sebagai sumber pendanaan, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi di pasar modal, sehingga masyarakat (investor) bersedia berinvestasi di pasar modal. Pertama, diperlukan peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas, sehingga pasar modal di Indonesia sejalan dan dapat diterima tidak saja oleh investor dalam negeri tetapi juga dalam percaturan dunia intemasional. Standar perilaku dan regulasi industri pasar modal harus mengikuti standar internasional. Termasuk memperjelas eksistensi hukum dad iembaga-iembaga yang terkaitdalam perdagangan efek di pasar modal, dan memperjelas atau menghapuskan peraturan yang tidakjelas. Kedua, penegakan hukum termasuk pengenaan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan yang berlaku di pasar modal. Pada sisi lain, pemerintah harus mendorong terciptanya praktik bisnis yang sehat dan transparan. Misalnya, transparansi produk-produk yang dihasilkan perusahaan sekuritas dan kegiatan usaha emiten. Hal ini sangat penting, karena sejak Maret 2003 telah diperkenalkan pasar modal syariah, sehingga bagi umat Islam tidak ada keragu-raguan ketika akan memilih pasar modal sebagai altematif berinvestasi.Di samping itu pemerintah harus meningkatkan integritas pasar modal. Misalnya, meningkatkan penerapan good corporate governance untuk melindungi para pemegang saham perusahaan go public, terutama pemegang saham minoritas. Fungsi pengawasan di pasar modal harus lebih diperkuat, dan intervensi pemerintah harus direduksi seminimal mungkin. Pengembangan infrastwkiur harus terus ditingkatkan, misalnya meningkatkan kualitas lembaga pemeringkat, sehingga pasar modal yang likuid dapat tercipta.Edisi Jumal Hukum kali ini mencoba menawarkan beberapa alternatif pengembangan industri pasar modal di Indonesia, bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi, jenis investasi yang banyak diminati di pasar modal yaitu reksadana kontrak investasi kolektif, serta pasar modal syariah sebagai bentuk pasar modal altematif. Dalam artikel lepas, tema-tema yang disajikan di antaranya: persoalan politik hukum Hak Cipta di Indonesia yang sarat akan tolak-tarik kepentingan nasional dan global amakna reformasi hukum bagi pelaku bisnis di Indonesia afenomena Go/put pasca pemilu caleg ataupun capreslcawapres 2004 ditinjau dad sudut hukum ketatanegaraan apemilu dan demokrasi telaah terhadap prasyarat normatif per a7ilu apenegakan hukum dalam era reformasi aserta persoalan hukum Islam seputarwakaf dan metodologi hukum Islam.Akhir kata dari kami, tiada perubahan tanpa suatu dinamika, tiada kemajuar tanpa sportivitas, keterbukaan, dan kerja keras. Maju bersama mernbangun kultur intelektual yang knits dan mendinamisasikan hukum yang responsif. a5340 4aIlmu Hukum a035062 a035062 a035063 a035064 a035065 a035066