01856 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007600097100002900173260002900202300002300231020001800254084001400272520126500286082000801551650003601559650002201595990001001617990001101627INLIS00000000001415620211123024221 a0010-0821001235211123 g 0 ind 1 aDana Alokasi Umum :bKonsep, Hambatan dan Prespek di Era Otonomi Daerah0 aSidik Machfud...[et.all] aJakarta :bKompas,c2002 a191 hlm. ;c21 cm. a979-709-048-5 a352 SID d aDana Alokasi Umum Tujuan Otonomi Daerah adalah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah. Di sisi lain, konsekuensi dari diterapkannya Otonomi Daerah adalah perubahan sistem administratif yang berlaku. Daerah dituntut lebih otonom baik dalam menjalankan pemerintahannya maupun dalam mendanai keuangan daerahnya. Sedangkan kemampuan satu daerah dengan daerah lain tidaklah sama. Untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut, maka Pemerintah Pusat memberikan kebijakan transfer kepada daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). DANA ALOKASI UMUM KONSEP, HAMBATAN, DAN DI ERA OTONOMI DAERAH Buku ini memberikan penjelasan secara detail perihal proses penetapan kebijakan DAU, landasan pemikiran alokasi DAU, formula penetapan besarnya DAU, sejarah transfer keuangan di Indonesia, serta proses politik penetapan DAU. Kesemuanya itu tidak dapat dipisahkan begitu saja dari proses penetapan secara akademis yang melibatkan beberapa universitas terkemuka di Indonesia. Layak dibaca oleh para akademisi, politikus, usahawan, wartawan, dan masyarakat umum yang akan merasakan era Otonomi Daerah. a352 4aAdministrasif Pemerintah Daerah 4aDana Alokasi Umum a12450 a050444