01218 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004000097100002600137250000700163260002900170300002300199020001800222084001400240520067600254082000800930650001700938990001100955990001100966990001100977INLIS00000000000118320251201112252 a0010-0621000783251201 g 0 ind 1 aAsas-asas Hukum Pidana Di Indonesia1 aProdjodikoro, Wirjono aII aBandung :bEresco,c1989 a179 hlm. ;c21 cm. a979-8020-13-8 a345 PRO a aASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA Hukum pidana merupaka suatu sistem yang sangat krusial sekali dalam sebuah tatanan sistem sosial, dimana dalam komunitas sosial terjalin suatu hubungan inter personal. Dalam lingkaran interaksi sosial tersebut terkadang muncul pelanggaran terhadap hak-hak sosial yang sudah dikonsepkan secara sosial pula. Demikian hingga dikehendaki suatu sistem hukum yang dapat menjamin terlaksananya sistem sosial yang berjalan dengan baik. Dengan adanya sistem hukum pidana yang mengatur hal-hal tertentu, serta pemidanaannya terhadap pelaku kriminal yang mengganggu rasa keamanan dan ketertiban masyarakat, di sinilah peran hukum pidana. (libra) a345 4aHukum Pidana a034300 a034302 a034301