02672 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245014900097110001400246260003100260300002500291084002300316520207800339082001702417650001802434600001502452990001102467INLIS00000000000102720230316110352 a0010-0621000627230316 g 0 ind 1 aUndang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan1 aIndonesia aJakarta :bEko Jaya,c2007 a408 hlm. ;c22,5 cm. aR.342.233.62 IND u aUNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Terbuka pada tanggal 19 Juni 2007 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang diajukan oleh Pemerintah. Dan sebagaimana kita ketahui sebelum disetujui tentunya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan bersama secara maraton antara Dewan dan Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Rancangan Undang-Undang itu dituangkan dalam peraturan perundangan yaitu "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN " Dengan hadirnya perubahan ketiga atas Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ini, untuk dijadikan landasan hukum yang lebih baik bagi aparatur perpajakan dan wajib pajak untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Selain itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.Oleh karena itu, untuk mempercepat memberikan informasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang terbaru kepada masyarakat Wajib Pajak, maka kami menghimpun dan menerbitkan dalam bentuk buku, serta sekaligus ikut berpartisipasi secara aktif dalam menyebarluaskan/memasyarakatkan ketentuan perpajakan. Dengan demikian nantinya para Wajib Pajak dapat mengetahui, mempelajari, dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara baik serta segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajibannya, maka dalam melaksanakan kebijakan perpajakan dengan secara benar, oleh sebab itu juga berarti dapat terhindar dari pengenaan sanksi - sanksi, dikarenakan pada hakekatnya kita tidak menghendaki sanksi dalam apapun bentuknya. selamat membaca ( ID ) aR.342.233.62 4aUndang-Undang 4aPerpajakan a035701